Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Selamat datang , silahkan tanyakan sesuatu

Tugas Pokok dan Fungsi

  • 19/05/2023 09:03:47
  • By : Administrator
  • 887

 

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9 Tahun 2025: Landasan Komprehensif Balai Veteriner

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan payung hukum yang vital dalam mengatur operasional Balai Veteriner di seluruh Indonesia.
Peraturan ini hadir sebagai penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, memastikan Balai Veteriner memiliki dasar hukum yang kuat dan komprehensif untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara nasional.
Meskipun detail pasal-pasal spesifik dalam Permentan ini memerlukan akses langsung ke dokumen resminya, struktur umum peraturan tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) memungkinkan identifikasi pasal-pasal kunci yang relevan dengan Balai Veteriner :

Ketentuan Umum dan Dasar Pembentukan
Pada bagian awal peraturan ini, terdapat pasal-pasal yang mengatur ketentuan umum, kedudukan, dan tugas pokok Balai Veteriner.
Pasal-pasal ini akan secara jelas menetapkan status Balai Veteriner sebagai UPT di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), termasuk lingkup tanggung jawabnya. Selain itu, tugas pokok Balai Veteriner akan dirumuskan, yang pada intinya bertujuan untuk melaksanakan pengamatan, pengidentifikasian, pengujian penyakit hewan, serta pengujian veteriner secara menyeluruh.


Rincian Fungsi Operasional
Inti dari Permentan ini terletak pada pasal yang menguraikan fungsi Balai Veteriner, pada Pasal 65 merinci berbagai kegiatan dan kewenangan yang harus diemban oleh Balai Veteriner untuk mencapai tugas pokoknya. Fungsi-fungsi krusial ini mencakup:

  • Surveilans dan Investigasi
    Pelaksanaan surveilans, penyidikan, pemeriksaan, dan pengujian penyakit hewan, termasuk zoonosis yang ditularkan melalui produk hewan.
  • Pengujian Mutu dan Keamanan
    Pemeriksaan dan pengujian mutu serta keamanan produk hewan, termasuk analisis penggunaan dan resistensi antimikroba.
  • Reproduksi dan Diagnosis
    Pemeriksaan dan pengujian semen, embrio, serta pelaksanaan diagnosis penyakit hewan.
  • Analisis Veteriner
    Pengujian forensik veteriner, analisis toksikologi veteriner, keamanan pakan, serta analisis risiko penyakit hewan dan keamanan produk hewan di wilayah kerja.
  • Layanan Rujukan dan Diseminasi
    Pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan nasional, acuan diagnosis penyakit hewan menular, peningkatan kesadaran masyarakat, dan diseminasi informasi veteriner.
  • Pengembangan Kapasitas
    Pelaksanaan bimbingan teknis surveilans, penyidikan, pemeriksaan, dan pengujian laboratorium, serta kesejahteraan hewan. 
  • Manajemen dan Evaluasi
    Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, serta implementasi sistem manajemen mutu layanan.
  • Administrasi
    Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Veteriner.


Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Permentan ini juga akan memuat pasal-pasal yang mengatur struktur organisasi dan tata kerja Balai Veteriner. Bagian ini akan menjelaskan unit-unit kerja yang membentuk Balai Veteriner, seperti subbagian tata usaha dan seksi-seksi teknis, beserta hierarki dan hubungan kerja antar unit. Selain itu, prosedur dan mekanisme kerja Balai Veteriner akan diuraikan, termasuk koordinasi dengan unit internal Ditjen PKH maupun pihak eksternal seperti instansi pemerintah daerah dan masyarakat.

Aspek Pendukung Lainnya
Beberapa pasal lain yang penting kemungkinan mencakup pengaturan wilayah kerja Balai Veteriner, meskipun tugasnya bersifat nasional, setiap Balai Veteriner mungkin memiliki fokus regional tertentu yang akan disebutkan atau dasar hukum penetapannya. Tak kalah penting, terdapat pasal-pasal terkait jabatan fungsional dan pelaksana, yang menjadi kerangka hukum bagi pengisian posisi-posisi krusial seperti Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Analis Kesehatan Hewan. Jika relevan, peraturan ini juga dapat menyentuh aspek pendanaan dan pengelolaan keuangan, terutama jika Balai Veteriner berstatus Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).
Secara keseluruhan, Permentan Nomor 9 Tahun 2025 merupakan peraturan kunci yang mengatur secara lengkap tugas, fungsi, dan organisasi Balai Veteriner secara nasional. Dokumen ini merinci segala aspek mulai dari kedudukan, tugas pokok, fungsi-fungsi teknis operasional, hingga aspek tata kerja dan kepegawaian, menjadikannya fondasi hukum yang kokoh bagi Balai Veteriner dalam menjaga kesehatan hewan dan keamanan produk hewan di Indonesia. Untuk detail yang paling akurat, selalu disarankan untuk merujuk pada dokumen resmi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian.