Salah satu syarat untuk dapat melakukan lalu lintas hewan atau produk asal hewan adalah Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan setempat. Sebagai pendukung penerbitan SKKH, dibutuhkan laporan hasil uji laboratorium veteriner. Silakan berkonsultasi dengan dinas setempat mengenai persyaratan pengujian, kemudian hubungi kami untuk meregistrasikan sampel Anda.