Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Selamat datang, silahkan tanyakan sesuatu
Logo

Prosedur Pengaduan WBS

25/08/2026 15:09:51 Admin Satker 43

Berikut adalah alur dan prosedur umum pelaksanaan Whistleblowing System (WBS) yang biasa diterapkan di lingkungan instansi pemerintah (termasuk Kementerian Pertanian / Balai Veteriner Jayapura):

Alur Prosedur Whistleblowing System (WBS)

  1. Penyampaian Laporan (Pelapor)
    • ​Pelapor menyampaikan dugaan pelanggaran (seperti korupsi, gratifikasi, benturan kepentingan, atau penyalahgunaan wewenang) melalui saluran resmi WBS (aplikasi WBS, formulir online, e-mail, atau kotak pengaduan).
    • ​Laporan memuat unsur 4W + 1H (What, Who, Where, When, How) serta dilampirkan bukti pendukung awal yang relevan.
  2. Penerimaan & Registrasi Laporan (Tim Pengelola WBS)
    • ​Petugas/Tim Pengelola WBS menerima laporan masuk.
    • ​Laporan dicatat dalam buku registrasi/sistem database WBS dan diberikan nomor tiket/registrasi pengaduan.
    • ​Petugas menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
  3. Verifikasi & Penelaahan Awal
    • ​Tim Pengelola melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dan kejelasan informasi/bukti awal.
    • Hasil Penelaahan:
      • Tidak Layak: Laporan dihentikan/diarsip jika tidak memiliki bukti dasar atau bukan wewenang instansi.
      • Perlu Pelengkapan: Pelapor diminta melengkapi bukti/informasi tambahan.
      • Layak: Laporan diteruskan ke tahap pemeriksaan/investigasi.
  4. Pemeriksaan / Audit Investigasi
    • ​Pembentukan Tim Audit/Pemeriksa Khusus untuk melakukan klarifikasi, pengumpulan bukti lapangan, serta pemanggilan pihak-pihak terkait (pelapor, saksi, dan terlapor).
    • ​Tim menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi temuan, kesimpulan, dan rekomendasi tindak lanjut.
  5. Penetapan Rekomendasi & Tindak Lanjut
    • ​LHP disampaikan kepada Pimpinan Instansi / Inspektorat Jenderal untuk pengambilan keputusan.
    • ​Pemberian sanksi administrative/disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan jika terbukti melanggar, atau penyerahan ke aparat penegak hukum jika ada unsur pidana.
  6. Pelaporan & Pelindungan Pelapor
    • ​Pengelola WBS memberikan status update penanganan laporan kepada pelapor melalui sistem.
    • ​Memberikan perlindungan atas kerahasiaan identitas dan jaminan perlindungan dari tindakan balasan bagi pelapor yang beritikad baik.

Catatan : Silahkan Klik DISINI Untuk Melaporkan Dugaan Pelanggaran, Terima kasih.