Prosedur Pengaduan WBS
Berikut adalah alur dan prosedur umum pelaksanaan Whistleblowing System (WBS) yang biasa diterapkan di lingkungan instansi pemerintah (termasuk Kementerian Pertanian / Balai Veteriner Jayapura):
Alur Prosedur Whistleblowing System (WBS)
- Penyampaian Laporan (Pelapor)
- Pelapor menyampaikan dugaan pelanggaran (seperti korupsi, gratifikasi, benturan kepentingan, atau penyalahgunaan wewenang) melalui saluran resmi WBS (aplikasi WBS, formulir online, e-mail, atau kotak pengaduan).
- Laporan memuat unsur 4W + 1H (What, Who, Where, When, How) serta dilampirkan bukti pendukung awal yang relevan.
- Penerimaan & Registrasi Laporan (Tim Pengelola WBS)
- Petugas/Tim Pengelola WBS menerima laporan masuk.
- Laporan dicatat dalam buku registrasi/sistem database WBS dan diberikan nomor tiket/registrasi pengaduan.
- Petugas menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
- Verifikasi & Penelaahan Awal
- Tim Pengelola melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dan kejelasan informasi/bukti awal.
- Hasil Penelaahan:
- Tidak Layak: Laporan dihentikan/diarsip jika tidak memiliki bukti dasar atau bukan wewenang instansi.
- Perlu Pelengkapan: Pelapor diminta melengkapi bukti/informasi tambahan.
- Layak: Laporan diteruskan ke tahap pemeriksaan/investigasi.
- Pemeriksaan / Audit Investigasi
- Pembentukan Tim Audit/Pemeriksa Khusus untuk melakukan klarifikasi, pengumpulan bukti lapangan, serta pemanggilan pihak-pihak terkait (pelapor, saksi, dan terlapor).
- Tim menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi temuan, kesimpulan, dan rekomendasi tindak lanjut.
- Penetapan Rekomendasi & Tindak Lanjut
- LHP disampaikan kepada Pimpinan Instansi / Inspektorat Jenderal untuk pengambilan keputusan.
- Pemberian sanksi administrative/disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan jika terbukti melanggar, atau penyerahan ke aparat penegak hukum jika ada unsur pidana.
- Pelaporan & Pelindungan Pelapor
- Pengelola WBS memberikan status update penanganan laporan kepada pelapor melalui sistem.
- Memberikan perlindungan atas kerahasiaan identitas dan jaminan perlindungan dari tindakan balasan bagi pelapor yang beritikad baik.
Catatan : Silahkan Klik DISINI Untuk Melaporkan Dugaan Pelanggaran, Terima kasih.