SK Penugasan PPPK dan PPNPN BVet Jayapura Tahun 2026
SK Kepala Balai Veteriner Jayapura Nomor 15.001/Kpts/TU.020/F4.K/09/2026 menetapkan penyesuaian penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Keputusan ini dirancang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi untuk mengoptimalkan pembagian kerja tanpa mengubah hak kepegawaian maupun masa perjanjian kerja pegawai yang bersangkutan. SK yang ditetapkan pada 15 September 2026 ini mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.
Poin Utama dan Pembagian Penugasan:
- Empat Kelompok Penugasan: Pegawai dibagi ke dalam unit kerja Petugas Keamanan, Petugas Penataan dan Pemeliharaan Lingkungan Balai, Petugas Administrasi, serta Petugas Kebersihan dan Pemeliharaan Sarana, Prasarana, dan Aset BMN.
- Rotasi dan Pembagian Peran: Dilakukan penyesuaian peran pada 10 orang pegawai, seperti pergeseran dari tugas keamanan ke pemeliharaan lingkungan balai, dari kebersihan ke keamanan, serta dari administrasi ke pemeliharaan sarana dan prasarana.
- Tanggung Jawab Pegawai: Pegawai diwajibkan menjalankan tugas secara profesional dan disiplin, berkoordinasi dengan pimpinan, memelihara fasilitas dan aset BMN, serta melaporkan kendala teknis atau kerusakan di lingkungan kerja secara berkala.
Terima Kasih.